RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis Teken Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Bengkalis – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/08/2025).

PKS ini menjadi landasan hukum bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait aspek hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, edukasi hukum bagi tenaga medis maupun pasien, serta penanganan perkara hukum yang berhubungan dengan bidang kesehatan.

Direktur RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi jembatan penting dalam memperkuat aspek hukum pada pelayanan kesehatan di RSUD Bengkalis. Dengan adanya pendampingan, pertimbangan, hingga edukasi hukum dari Kejaksaan, kami semakin percaya diri dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini.“Kami sangat mengapresiasi langkah RSUD Bengkalis yang menjalin sinergi dengan Kejaksaan. Harapan kami, kerja sama ini dapat membantu rumah sakit dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Lebih dari itu, kami juga berkomitmen memberikan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien, agar pelayanan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui PKS ini, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan berbagai program bersama, termasuk workshop, seminar, sosialisasi, hingga bimbingan teknis terkait hukum di bidang kesehatan. PKS berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kerja sama antara RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, serta selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

 

Whatsapp image 2025 08 28 at 103906
PENANDATANGAN MOU 

Whatsapp image 2025 08 28 at 103907
PENYERAHAN PLAKAT

Whatsapp image 2025 08 28 at 103908
FOTO BERSAMA


Hubungi
Icon Spinner