Melayani dengan Hati, Keselamatan Pasien Prioritas Kami
Beranda > Berita > RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis Teken Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis Teken Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis Teken Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

26 Agustus 2025 11:36 WIB Admin 8 views

Bengkalis – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam rangka pelaksanaan program peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/08/2025).

PKS ini menjadi landasan hukum bagi kedua pihak untuk memperkuat sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait aspek hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, edukasi hukum bagi tenaga medis maupun pasien, serta penanganan perkara hukum yang berhubungan dengan bidang kesehatan.

Direktur RSUD Bengkalis, dr. Azahari Effendy, menyampaikan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.“Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi jembatan penting dalam memperkuat aspek hukum pada pelayanan kesehatan di RSUD Bengkalis. Dengan adanya pendampingan, pertimbangan, hingga edukasi hukum dari Kejaksaan, kami semakin percaya diri dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., menyambut baik kerja sama ini.“Kami sangat mengapresiasi langkah RSUD Bengkalis yang menjalin sinergi dengan Kejaksaan. Harapan kami, kerja sama ini dapat membantu rumah sakit dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Lebih dari itu, kami juga berkomitmen memberikan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan dan pasien, agar pelayanan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui PKS ini, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan berbagai program bersama, termasuk workshop, seminar, sosialisasi, hingga bimbingan teknis terkait hukum di bidang kesehatan. PKS berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Kerja sama antara RSUD Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, serta selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

Arsip Berita

Min
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab

Jam Pelayanan Poliklinik

Senin - Kamis 07.30 - 12.00 WIB
Jumat 07.30 - 10.00 WIB
Sabtu 07.30 - 11.00 WIB
*Poliklinik Mata:
Kamis & Jumat 07.30 - 12.00 WIB

Informasi Penting

Jadwal Besuk Pasien

20 Mei 2024

Setiap hari pukul 11.00 - 13.00 WIB

Pembayaran Non Tunai

15 Mei 2024

Kini pembayaran lebih mudah dengan QRIS & EDC

Kebijakan Pendamping Pasien

10 Mei 2024

Maksimal 1 orang pendamping untuk pasien tertentu

Lihat Semua Pengumuman

Butuh Bantuan?

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

082311252016
Call Center / IGD 24 Jam
6282278289970
Informasi Layanan (WA)
Email Resmi
Ajukan Pengaduan Online
Hubungi