Sejarah
Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis merupakan salah satu Rumah Sakit Pemerintah yang berada di Kabupaten Bengkalis yang berdiri sejak tahun 1927 yang pada awalnya beralamat di Jalan Sudirman Kelurahan Rimbasekampung dengan hanya memiliki 2 unit ruang perawatan, 1 unit tempat tinggal perawat dan 1 unit kamar mayat. Pada tahun 1937 sampai dengan 2005 RSUD Bengkalis pindah ke Jalan Ahmad Yani dengan fasilitas 50 tempat tidur yang terdiri dari : kelas I sebanyak 3 TT, kelas II sebanyak 11 TT dan kelas III sebanyak 36 TT dengan jumlah karyawan sebanyak 167 orang.
Pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Bengkalis membangun Rumah Sakit Umum baru yang beralamat di Jalan Kelapapati Tengah dengan bangunan yang megah berlantai 4 dan fasilitas lengkap baik sarana dan prasarana untuk pelayanan kesehatan. Setelah bangunan siap pakai berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2004 maka RSUD Bengkalis berubah menjadi Rumah Sakit Daerah yang dikelola sebagai BUMD Kabupaten Bengkalis bernama PT Bengkalis Grand Hospital dengan 150 tempat tidur yang terdiri dari : kelas VVIP 2 TT, VIP 12 TT, kelas I 10 TT, kelas II 64 TT dan kelas III 62 TT dengan jumlah karyawan 203 orang.
Pada tanggal 5 Agustus 2005 Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis diresmikan oleh Bupati Bengkalis H. Syamsurizal sebagai rumah sakit dengan tipe B Non Pendidikan. Seiring dengan berjalannya waktu, rumah sakit ini tumbuh dan berkembang, berbagai fasilitas sarana dan standarisasi pelayanan diupayakan untuk memenuhi tingkat mutu pelayanan yang baik hingga pada tahun 2005 dengan Pelayanan Administrasi dan Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Gawat Darurat dan Rekam Medik.
Pengelolaan PT. Bengkalis Grand Hospital hanya berjalan lebih kurang satu tahun dan mulai tahun 2007 kembali menjadi RSUD Bengkalis dengan Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2008, dimana RSUD Bengkalis termasuk salah satu SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan adanya jabatan struktural dengan Plt. Direktur dr. H. Abdul Mutholib Rambe, Sp.A. Saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1217/Menkes/SK/XI/2007 tentang Peningkatan Kelas RSUD Bengkalis milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau, RSUD Bengkalis telah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah type B Non Pendidikan.
Peningkatan mutu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan hingga pada tahun 2012 RSUD Bengkalis telah memiliki 13 kegiatan pelayanan kesehatan yang meliputi; K3RS, Pencegahan Infeksi Nosokomial, Pelayanan Instalasi Bedah Umum, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium dan Pelayanan Farmasi, Rawat Jalan, Rawat Inap, Pelayanan Haemodialisa, serta Medical Check Up.
Izin Operasional yang berlaku saat ini adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.677/IX/2014 tanggal 25 September 2014 tentang Pemberian perpanjangan Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis. RSUD Bengkalis sudah menjadi Rumah Sakit BLUD sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 530/KPTS/XII/2014 tentang penetapan RSUD Bengkalis sebagai Badan Layanan Umum Daerah terhitung sejak tanggal 29 Desember 2014. (red)