Ingat, Pasien Kecelakaan Ganda di RSUD Bengkalis Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BENGKALIS – Wakil Direktur Pelayanan, H Rita Puspita mengatakan, untuk pasien kecelakaan lalu lintas, terutama kecelekaan ganda yang apabila dirawat di RSUD Bengkalis, tidak ditanggung oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.“Itu sesungguhya menjadi tanggungan PT (Persero) Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jadi penanggungjawab utamanya adalah PT (Persero) Jasa Raharja. Ada pun syaratnya pengurusannya yaitu dengan melampirkan laporan polisi,” jelas Rita Puspita, Kamis, 20 September 2018.
Perempuan berhijab dan berkacama mata ini menjelaskan itu ketika memberikan arahan usai senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Bengkalis.
Katanya, laporan polisi itu sudah harus diurus dalam waktu 3x24 jam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu pasien tak dapat menunjukkan laporan tersebut, maka biaya pengobatan selama di RSUD menjadi tanggungan pasien yang bersangkutan.
“Artinya, pasien kecelakaan ganda yang demikian diperlakukan sebagai pasien umum (sama seperti pasien umum),” imbuh Rita Puspita, sembari menambahkan bahwa khusus untuk kecelakaan tunggal masih ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikannya, karena selama ini banyak sekali pasien kecelakaan ganda yang dirawat di RSUD Bengkalis tidak mau mengurus laporan polisi dimaksud.
Akibatnya, biaya pengobatan pasien kecelakaan ganda yang tidak mau mengurus laporan polisi dalam waktu 3x24 jam tersebut menjadi beban RSUD Bengkalis yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan pasien lainnya.
“Selama ini juga banyak pasien ganda yang demikian yang komplain ke RSUD Bengkalis,” sambungnya.
Kepada seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang mengikuti senam kesegeran jasmani tadi pagi, Rita Puspita menitip pesan dan mohon bantuan agar hal tersebut dapat disosialisikan kepada masyarakat.
Sekedar informasi, menurut World Health Organisation (WHO, 1984) atau Organisasi Kesehatan Dunia, kecelakaan lalu lintas adalah kejadian pada lalu lintas jalan yang sedikitnya melibatkan satu kendaraan yang menyebabkan cedera atau kerusakan atau kerugian pada pemiliknya (korban).
Sedangkan kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pemakai jalan lain. Contonya, menabrak tong sampah, kendaraan tergelincir atau terguling akibat ban pecah.
Sementara kecelakaan ganda adalah kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan. Misalnya, dua sepeda motor “adu kambing”, mobil menabrak pejalan kaki, mobil menabrak sepeda motor