RSUD Bengkalis Resmikan Ruang Rawat Inap Khusus Tahanan dan Narapidana
Bengkalis – RSUD Bengkalis meresmikan Ruang Rawat Inap Khusus bagi tahanan dan narapidana, sekaligus melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkalis, Selasa (26/08/2025). Acara berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarnie, S.Sos., MMP, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, TH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kepala Bea Cukai Bengkalis, serta pimpinan OPD terkait.
Direktur RSUD Bengkalis, dr. Azahari Efendy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ruang rawat inap khusus tahanan/narapidana ini merupakan gagasan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis terdahulu, almarhum Dr. Odit Megonodo, S.H., M.H., yang akhirnya terealisasi tahun ini.“Alhamdulillah, RSUD Bengkalis menjadi satu-satunya rumah sakit di Indonesia yang menyediakan ruang khusus bagi tahanan dan narapidana dengan standar pelayanan kesehatan dan keamanan sesuai Kemenkumham,” ungkapnya. Menurut data tahun 2025, tercatat sebanyak 59 warga binaan Lapas Bengkalis yang menjalani perawatan inap di RSUD Bengkalis. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan layanan kesehatan bagi tahanan, sekaligus pentingnya keberadaan fasilitas khusus yang aman dan terstandar.
Selain peresmian ruang rawat inap tahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Ibu Nadda Lubis, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasi.“Kami berterima kasih kepada Bupati Bengkalis yang telah memberikan dan meresmikan ruang rawat inap untuk para tahanan maupun narapidana. Dengan adanya ruang rawat inap ini, tentu akan lebih mudah bagi para tahanan untuk mendapatkan perhatian dan perawatan kesehatan yang layak. Harapan kami fasilitas ini dapat berjalan dengan baik dan dilakukan secara rutin,” ungkapnya.
Arsip Berita
Populer
Jam Pelayanan Poliklinik
Informasi Penting
Jadwal Besuk Pasien
20 Mei 2024Setiap hari pukul 11.00 - 13.00 WIB
Pembayaran Non Tunai
15 Mei 2024Kini pembayaran lebih mudah dengan QRIS & EDC
Kebijakan Pendamping Pasien
10 Mei 2024Maksimal 1 orang pendamping untuk pasien tertentu
Unduh Dokumen
-
Formulir Pengaduan
webp - 152.96 KB
-
SK UNIT PENGELOLA PENGADUAN 2026
pdf - 2.01 MB
-
SK STANDAR PELAYANAN 2026
pdf - 2.63 MB
-
Standar Pelayanan (Leaflet)
pdf - 2.29 MB
-
SK PENETAPAN JENIS LAYANAN TAHUN 2025
pdf - 767.96 KB
Butuh Bantuan?
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.