Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RSUD Bengkalis

BENGKALIS - Tepat pada hari Rabu Tanggal 6 Februari 2019 dilakukan visitasi izin perpanjangan RSUD Bengkalis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau beserta didampingi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Dalam kata sambutan Plt. Direktur RSUD Bengkalis oleh dr. Ersan Saputra TH disampaikan bahwa RSUD Bengkalis akan selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, selain itu dr. Ersan juga berujar bahwa RSUD Bengkalis berkomiten dalam pemenuhan Sumber Daya Manusia khususnya Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis. Upaya pemenuhan dokter dilakukan pada saat ini yaitu dengan melakukan kerja sama dengan RSUD Arifin Achmad, RSUD Kota Dumai dan RSUD Mandau. Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik yang semakin meningkat.

Disampaikan oleh perwakilan tim Visitasi Dinas Kesehatan Provinsi bahwa penilaian visitasi ini dilakukan dengan telusur dokumen dan telusur lapangan menggunakan instrument sebagai dasar penilaian yang mengacu pada Permenkes No 56 Tahun 2014. Telusur antara lain: dokumen kepegawaian, sarana prasarana pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang. Telusur lapangan dilakukan mulai dari pelayanan depan sampai di unit paling belakang yaitu IPAL. Selama pelaksanaan telusur lapangan tim visitasi di damping oleh pihak rumah sakit dengan masing-masing penanggung jawab unit layanan RSUD Bengkalis.

Pada akhir acara, melalui exit confrence disampaikan hasil dari telusur baik telusur dokumen maupun telusur  lapangan oleh masing-masing tim visitasi. Dari hasil kesimpulan disampaikan bahwa RSUD Bengkalis dapat diberikan perpanjangan izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B. Dari aspek penilaian pelayanan sudah sesuai dengan standar, namun dari segi Sumber Daya Manusia dan Sarana Prasarana harus segara menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Hal ini untuk perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan dan sarana prasarana rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik dan bermutu kepada masyarakat.