Zulfan Herri Jadi Plt Direktur RSUD Bengkalis

BENGKALIS: Penjabat Bupati, H Ahmad Syah Harrofie menunjuk H Zulfan Herri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis. Penunjukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ini berdasarkan Surat Perintah Bupati Bengkalis Nomor 83/BKD-Mi/SP/2015 terhitung tanggal 8 Oktober 2015.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di RSUD Bengkalis, penunjukan Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan dan Teknologi ini tidak lain untuk menjamin pelayanan rumah sakit supaya tetap berjalan menyusul Plt sebelumnya, dr Edi Setiawan sedang sakit dan berobat di Pekanbaru.

Dan terhitung Jumat (9/10/2015) kemarin, yang bersangkutan sudah masuk melaksanakan tugasnya di RSUD Bengkalis.Zulfan Herri ketika dihubungi wartawan via ponsel, Minggu (11/10/2015), membenarkan kalau dirinya diperintahkan Pj Bupati sebagai Plt Direktur RSUD Bengkalis terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2015.

“Benar saya telah diperintahkan Pak Bupati untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSUD Bengkalis. Sebagai pegawai negeri sipil, tentunya saya harus siap melaksanakan perintah pimpinan kapan dan dimanapun,” ujar mantan Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau ini.

Penunjukan Zulfan Herri sebagai Plt Direktur RSUD dinilai pantas mengingat pengalaman yang bersangkutan di bidang kesehatan cukup mumpuni kendati tidak memiliki background pendidikan dokter.

Selain pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bengkalis, Wakadis Kesehatan Provinsi Riau,  Zulfan juga pernah dipercaya sebagai Wadir Umum dan Keuangan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan Direktur RSJ Tampan Provinsi Riau. Jadi tidak berlebihan rasanya jika Pj Bupati menunjuk yang bersangkutan menjadi pelaksana tugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar sebulan yang lalu, Direktur RSUD Bengkalis, dr Zulkarnain Lubis mengundur dirinya karena berbagai alasan, dan sebagai penggantinya Pj Bupati menunjuk dr Edi Setiawan (Wadir Umum, Keuangan dan SDM) sebagai Plt. Namun sejak seminggu belakangan ini, dr Edi harus berobat di Pekanbaru.

Sebagai SKPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat, tentu tidak boleh terjadi kekosongan pimpinan dalam waktu terlalu lama, karena dikhawatirkan bisa berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan. Inilah mungkin yang menjadi pertimbangan kenapa Pj Bupati menunjuk pelaksana tugas yang baru, sebelum menunjuk pejabat definitif nantinya.(rgi/man)